Saat Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Berdalih Proses Hukum Belum Inkrah
Hukum | 11 April 2023, 05:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (10/4/2023).
Mereka mengajukan laporan baru dalam kasus itu mengenai perlindungan anak. Alasannya, karena sebanyak 44 dari 135 korban meninggal dunia merupakan perempuan dan anak-anak.
Namun sayangnya, upaya keluarga korban menuntut keadilan dengan mengajukan laporan baru ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Waketum PSSI: Indonesia Dicoret FIFA sebagai Tuan Rumah Pildun U20 Bukan karena Kasus Kanjuruhan
Muhammad Yahya, selaku perwakilan keluarga korban, mengatakan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak.
Staf Hukum Kontras itu menyebut penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.
"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan,” kata Yahya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Yahya datang ke Bareskrim Polri bersama lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang anaknya meninggal dunia.
Namun, saat audiensi dengan penyidik kepolisian, hanya satu keluarga korban yang diizinkan masuk ruang SPKT.
Menurut dia, kedatangan para keluarga korban ke Bareskrim Polri untuk menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang.
Baca Juga: Ini Pengumuman FIFA Copot Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Singgung Tragedi Kanjuruhan
Sebab, kata dia, tidak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab atau dihukum atas peristiwa tragis tersebut.
"Alasan laporan kami ditolak karena tidak membawa cukup alat bukti. Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak,” ujar Yahya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV