> >

Apresiasi Vonis AG, Kuasa Hukum David Ozora Tunggu Sidang Mario Dandy

Hukum | 11 April 2023, 05:25 WIB
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban penganiayaan D (17), Mellisa Anggraini, mengapresiasi putusan hakim terhadap terdakwa AG sekalipun vonis di bawah tuntutan jaksa. 

Dikutip dari Kompas.id, Senin (10/4/2023), Mellisa mengatakan, pihaknya akan menunggu persidangan selanjutnya terhadap tersangka utama, Mario Dandy (20).

"Persidangan selanjutnya terhadap pelaku-pelaku lain, Mario Dandy dan Shane Lukas, dan ini akan menjadi tolok ukur bagaimana hakim memutuskan terhadap pelaku utama, yaitu Mario Dandy," ucapnya.

Sedangkan untuk ganti rugi, kuasa hukum D mengatakan keluarga akan menyerahkannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memberikan perlindungan kepada korban. 

Menurutnya, ganti rugi dinilai penting karena beban biaya pengobatan masih ditanggung orang tua korban.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Usul Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG: Masih Terlalu Ringan

"LPSK menyampaikan, sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kita tidak mengetahui bagaimana proses penghitungannya. Kita serahkan saja karena itu hak yang melekat terhadap anak korban, terkait restitusi," tutur Mellisa. 

Sebelumnya diberitakan Hakim Sri Wahyuni Batubara menuturkan korban D (17) menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada Rp1,2 miliar dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), dikutip dari Antara.

Sri menerangkan ayah korban D sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan hingga belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU