> >

Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Hukum | 9 April 2023, 21:18 WIB
Anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora, korban kasus dugaan penganiayaan AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas, berharap AG mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis yang akan digelar besok Senin (10/4/2023).

Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger, mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas itu termasuk penganiayaan berat sehingga hukuman maksimal dinilai patut untuk diberikan kepada ketiganya, termasuk AG.

“David masih di ICU, berharap apa yang dilakukan penganiayaan berat ini. Ini tindakan di luar perikemanusiaan,” kata Alto Luger, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga: Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak Hadir

Alto menjelaskan, terdakwa AG yang berstatus sebagai anak dikenakan hukuman setengah dari hukuman maksimal atas pasal yang didakwakan, yakni Pasal 355 Ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pihak keluarga berharap, hakim tunggal dapat menjatuhkan vonis maksimal, yakni 6 tahun penjara untuk AG.

“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal. Dengan 12 tahun, bagi anak kan dipotong setengah. Itu harusnya 6 tahun maksimalnya,” tutur Alto.

“Harapan keluarga hukuman maksimal,” sambungnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa anak, AG, besok Senin.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa AG tidak wajib hadir dalam sidang putusan tersebut.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU