Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Pemilu Saat Politikus PDIP Said Abdullah Bagi-bagi Uang di Masjid
Rumah pemilu | 6 April 2023, 12:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tak menemukan pelanggaran pemilu dalam aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Politikus PDIP Said Abdullah di masjid wilayah Sumenep, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Heboh Tuduhan Politik Uang di Masjid, Begini Penjelasan Politikus PDIP Said Abdullah
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tak dapat memproses dugaan politik uang tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (6/3/2023).
Ia menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Laporan itu merupakan hasil klarifikasi dari pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait.
"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023," ujarnya.
"Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu," sambungnya.
Sebelumnya, Said Abdullah mengatakan, peristiwa itu dilakukan pada masa reses Maret 2023 lalu. Saat itu, pihaknya membagikan 175 ribu paket sembako kepada warga Madura.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV