Kapolri Hormati Langkah Brigjen Endar yang Laporkan Pihak KPK ke Dewas: Itu Urusan Internal
Hukum | 5 April 2023, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sigit, itu adalah urusan internal Brigjen Endar dengan KPK. Dia juga mempersilakan Endar untuk melaporkan pihak KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas).
“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ucap Sigit di Tangerang, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: KPK Tegaskan Keputusan Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," tutur Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan, Brigjen Endar sudah melakukan proses open bidding yang cukup ketat sebelum ditugaskan di KPK.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit.
Sigit memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan mendorong penguatan di KPK.
Polri juga menghormati aturan yang berlaku terkait anggota Polri yang bertugas di luar struktur kementerian/lembaga, termasuk bertugas di KPK.
Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK," tutup Sigit.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV