Densus 88 Tangkap 4 WNA Uzbekistan, 3 Diduga Berafiliasi Jaringan Teroris Internasional
Hukum | 4 April 2023, 18:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan atas dugaan aksi terorisme melalui propaganda di media sosial.
Keempat warga negara Uzbekistan tersebut, yakni BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40) dan MR (26).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan itu hasil kerja sama dengan Imigrasi Kelas I Jakarta Utara pada Jumat 24 Maret 2023 lalu.
"Tiga dari empat WNA Uzbekistan ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teror Internasional," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023), dikutip Tribunnews.com.
Ketiganya diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme internasional kelompok Katiba Tawhid wal Jihad.
"Yang aktif beraktivitas di wilayah Timur Tengah khususnya Suriah, sedangkan yang satu lainnya yang bernama B memiliki peran penyedia dukungan keuangan serta dokumen palsu," sebut Ramadhan.
Menurutnya, keempat WNA tersebut menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos tentang paham terorisme khususnya tersangka BA alias JF.
Baca Juga: 14 Aparat Keamanan Burkina Faso Tewas dalam Serangan Teroris di Utara Negara Tersebut
Mereka juga mencari warga negara Indonesia (WNI) yang mempunya kesamaan pemahaman untuk melakukan aksi teror.
"BA alias JF yang terpantau aktif menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : tribunnews.com