> >

IM57: Pemberhentian Endar dari KPK, Indikasi Adanya Pemaksaan Rekayasa Kasus oleh Firli Bahuri

Hukum | 4 April 2023, 16:07 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kelompok mantan pegawai KPK, IM57+ Institute,  menilai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah indikasi adanya pemaksaan kasus oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri.

Demikian Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menanggapi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro melalui Rapim KPK kepada KOMPAS TV, Selasa (4/4/2023). 

“Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri,” ucap Praswad.

Menurut Praswad terdapat keganjilan untuk memaksakan naiknya salah satu kasus yang diduga terkait kepentingan politik tertentu.

Baca Juga: Endar Priantoro Anggap Pemberhentian Dirinya di KPK Tidak Wajar: Saya Ingin Uji Isi Rapim

Sebab, pemaksaan dilakukan pasca Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknnya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut.

“Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir tidak bisa dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut,” kata Praswad.

 

Atas dasar itu, Praswad pun menilai KPK saat ini sudah terindikasi menjadi alat gebuk dalam politik.

“Ini bertentangan dengan indepedensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya,” tegas Praswad.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU