Mendagri: Pengesahan Perppu oleh DPR sebagai Bentuk Komitmen Pelaksanaan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 4 April 2023, 12:27 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang oleh DPR.
Menurut dia, dengan disahkannya regulasi itu menjadi bentuk komitmen pemerintah dan DPR pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni 14 Februari 2024.
Baca Juga: Resmi! DPR Setujui Perppu Pemilu Menjadi Undang-undang
Sebab Perppu Pemilu itu memberikan payung hukum untuk menyelenggarakan pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
"Perppu, merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu terlebih khusus 4 DOB," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Ia berharap pelaksanaan pemilu nanti dapat berlangsung secara jujur, bersih dan adil.
"Sekaligus jadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan seluruh tahapan pemilu tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam Perppu itu terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan.
"Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru. Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
"Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024," ucapnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV