Dijatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Gara-gara Wanita Emas, Ketua KPU: Saya Enggak Komentar
Rumah pemilu | 4 April 2023, 08:53 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan menanggapi hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhinya sanksi peringatan keras terakhir.
Sanksi dijatuhkan setelah Hasyim terbukti melakukan perjalanan ke DI Yogyakarta dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Perjalanan dengan Wanita Emas, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU
"Kalau yang itu (hasil sidang DKPP) saya enggak komentar, kalau yang lain saya mau. Saya sudah disidang, sudah cukup," kata Hasyim seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023), seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Hasyim terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV