Komnas HAM Desak Pemerintah Segera Selidiki Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu dan Sekarang
Hukum | 2 April 2023, 13:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk mencegah impunitas pelaku pelanggaran HAM, baik pada masa lalu maupun yang tengah diproses saat ini.
"Komnas HAM mendesak Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen dalam memerangi impunitas secara efektif dengan segera menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dan yang sedang berlangsung," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Sabtu (1/4/2023) dilansir dari Kompas.com.
Ia menegaskan, pemerintah harus adil, kredibel, mandiri, terbuka, dan transparan menghapus impunitas para pelaku, termasuk untuk kasus kekerasan seksual berbasis gender.
Ia meminta pemerintah untuk memberikan dukungan dan memperkuat peran penyidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM.
Untuk memperkuat peran itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah segera menyediakan sumber daya dan dukungan yang memadai terhadap Kejaksaan Agung.
"Untuk menyelidiki dan menyelenggarakan persidangan yang adil, kredibel, independen dan transparan atas pelanggaran HAM yang berat di masa lalu," jelasnya.
Selain itu, Atnike juga menyoroti komitmen pemerintah yang akan mengadopsi peraturan perundang-undangan dan penerapan kebijakan yang komperhensif untuk perlindungan pembela HAM.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Melakukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut yang Menyerang Anak
Pendekatan kebijakan yang komperhensif itu, kata Atnike, akan mendorong terlaksananya perlindungan pembela HAM.
"Termasuk pembela lingkungan, aktivis, jurnalis, dan mengadopsi kerangka hukum dan kebijakan komprehensif yang menyediakan mekanisme perlindungan preventif bagi pembela HAM," imbuhnya.
Sebelumnya, Indonesia menerima 269 rekomendasi dari 108 negara terkait catatan HAM pada 9 November 2022.
Sebanyak 20 dari ratusan rekomendasi itu meminta Indonesia menghapus hukuman mati.
Indonesia juga mencatat delapan rekomendasi terkait hak-hak perempuan, yakni larangan mutilasi alat kelamin perempuan, kawin paksa, dan redefinisi perkosaan dalam undang-undang dan peraturan domestik agar sesuai dengan standar internasional.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jokowi Amnesti Budi Pego, Aktivis Penolak Tambang Tumpang Pitu
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com