> >

Hotman Paris kala Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Tensi Kita Agak Naik

Hukum | 30 Maret 2023, 18:32 WIB
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). Hotman Paris Hutapea mengaku tekanan darahnya naik saat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku tekanan darahnya naik saat kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkoba. 

Hal ini disampaikan Hotman seusai sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

"Jelas dong, kalau dihukum mati, tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman.

Kendati demikian, dia mengaku tidak terlalu kaget dengan tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut.

Hotman berujar telah memperkirakan tuntutan hukuman mati tersebut usai sebelumnya terdakwa Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Teddy.

"Kalau melihat (tuntutan) Dody 20 tahun sudah rada-rada berpikir ke sana (tuntutan hukuman mati)," jelasnya.

Di sisi lain, Hotman menegaskan bahwa apa yang dilakukannya saat ini hanyalah membela kliennya demi mencari kebenaran.

Dia juga menegaskan bahwa yang dibelanya adalah Teddy Minahasa, bukan membela kejahatan narkobanya.

"Kita ini membela klien, kita pengacara bukan untuk membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah nanti bersalah atau tidak, itu terserah majelis," tegasnya.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU