Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
Hukum | 30 Maret 2023, 15:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sehingga dituntut pidana hukuman mati.
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya yakni terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati karena Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya
Demikian hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).
"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa itu antara lain, pertama Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia atau Polri dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Sempat Pulang ke Rumahnya di Depok saat Tugas Antar Sabu Teddy Minahasa ke Linda
Sebagai seorang penegak hukum, kata jaksa, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika, sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," ujar Jaksa.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV