> >

Beda Data Menkopolhukam dan Menkeu, Transparency International: Tata Kelola Internal Tidak Berjalan

Hukum | 30 Maret 2023, 06:10 WIB
Danang Widoyoko dalam Satu Meja The Forum, Rabu (29/3/223), menduga ada tata kelola internal Komite Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tidak berjalan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menduga ada tata kelola internal Komite Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tidak berjalan.

Tidak berjalannya tata kelola internal itulah yang mengakibatkan adanya perbedaan data antara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi keuangan mencurigakan.

“Nah, sepertinya mungkin ada masalah nih, minimal dari data saja beda-beda. Datanya saja beda, yang disampaikan ke publik beda, yang benar mana,” ucapnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (29/3/2023), membahas temuan PPATK tentang transaksi keuangan mencurigkan sebesar Rp349 triliun.

Menjawab pertanyaan tentang penyebab adanya perbedaan data antara kedua menteri, Danang menyebut adanya perbedaan sumber data.

“Pertama, sumber yang dipergunakan, karena Pak Mahfud yang saya dengar tadi selain PPATK beliau di-feeding data dari BIN juga, dari intelijen kalau tidak salah, saya tidak tahu persis.”

“Kemudian Bu Sri Mulyani juga menyatakan tidak menerima semua data itu. Jadi saya kira tata kelola internal di komite pencegahan ini yang tidak berjalan,” tegasnya.

Danang juga berpendapat, penyampaian Mahfud mengenai dugaan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut merupakan gayanya menyelesaikan persoalan.

“Saya kira ini gaya Pak Mahfud untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan, karena dia kan Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU.”

Baca Juga: Penjelasan PPATK soal Rp35,3 Triliun Dugaan TPPU di Pegawai Kemenkeu, Beda Data dengan Sri Mulyani

Sebelumnya, dalam dialog yang sama, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menjelaskan adanya usulan untuk memanggil Mahfud dan Menteri Keuangan Sri Mulyani secara bersamaan terkait transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU