> >

Ini Kedudukan Hukum Menko Polhukam yang Digunakan Mahfud MD Mengumumkan Dugaan TPPU

Hukum | 29 Maret 2023, 20:39 WIB
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, Mahfud MD, menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). (Sumber: YouTube/DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan legal standing atau kedudukan hukum sehingga dirinya memiliki kapasitas untuk mengumumkan dugaan tindak pidana pencucian uang ke publik. 

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memiliki kedudukan hukum untuk mengumumkan data dugaan tindak pidana pencucian uang karena tiga anggota Komisi III DPR mempertanyakannya. Ketiga anggota DPR itu adalah Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani. 

Menurut Mahfud, saat mengumumkan adanya dugaan transaksi mencurigakan dirinya tidak menyebutkan nama orang dan informasi yang diberikan bersifat agregat. 

Adapun nama seseorang yang diduga melakukan transaksi mencurigakan bisa diungkapkan apabila sudah menjadi kasus hukum. Ia mencontohkan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sambodo atau Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Kesal, Cecar Mahfud MD yang Menyebut Ada Makelar Kasus

Mahmud mengatakan bahwa ia memahamai aturan perundang-undangan bahwa tidak bisa menyebut identitas orang, nama perusahaan, nomer akun, profil entitas yang terkait melakukan transaksi, pihak terlapor, nilai hingga tujuan transaksi.

"Jadi saya tidak menyebut apa-apa, hanya angka, agregat," ujar Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Mahfud mengatakan Menkopolhukam sebagai Ketua Komite TPPU berhak menyampaikan dugaan transaksi mencurigakan. 

Ia kembali menjelaskan bahwa dalam penyampaiannya bukanlah diinformasikan secara detail lantaran ranah aparat penegak hukum.

Baca Juga: Ingatkan soal Menghalangi-halangi Penegakan Hukum, Mahfud MD: Bisa Dihukum 7,5 Tahun!

"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat," ujar Mahfud.

Jawaban Mahfud MD

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat mengatakan bahwa Menkopolhukam bisa dipidanakan lantaran membocorkan informasi transaksi mencurigakan merujuk UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mahfud menjawab pernyataan Arteria bahwa tidak ada yang salah jika dirinya memberikan informasi ke publik. Begitu juga saat Ketua PPATK menyampaikan dugaan transaksi mencurigakan kepada Ketua Komite TPPU, walaupun PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU