> >

Persidangan Anak AG Dimulai dengan Agenda Diversi, Pengacara David: Keluarga Menolak Upaya Damai

Hukum | 29 Maret 2023, 06:20 WIB
AG, pacar Mario Dandy, menjalani persidangan anak dengan agenda musyawarah untuk diversi hukum kasus penganiayaan David Ozora, Rabu (29/3/2023). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan David Ozora masuk babak baru. AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum masuk ke tahap persidangan anak. 

Agenda persidangan anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023), adalah musyawarah untuk diversi hukum. 

Kedua pihak akan dipertemukan untuk mendorong penyelesaian perkara pidana anak di luar yudisial atau pengadilan. 

Penuntut Umum dalam persidangan anak AG akan mewakili pihak korban, sedangkan pihak anak AG akan didampingi orang tua, pendamping hukum dan melibatkan Balai Pemasyarakatan Kemenkumham. 

Baca Juga: Sidang Pelaku Anak AG Akan Digelar Tertutup, Ini Alasannya...

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni, menjelaskan dalam agenda musyawarah diversi pihaknya akan hadir sebagai perwakilan keluarga korban. 

Dalam agenda musyawarah nanti, keluarga telah menyampaikan penolakan atas upaya damai dengan pelaku anak AG.

Menurut Melissa dalam musyawarah untuk diversi hukum dalam menyelesaikan perkara secara damai nantinya tidak akan mencapai kata sepakat.

Hal ini dilakukan agar persidangan anak AG, yang juga pacar Mario Dandy dapat masuk ke pokok perkara.

Baca Juga: Ini Faktor Diversi untuk AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Sulit Dilakukan

"Ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau tidak memungkinkan oleh korban atau keluarga, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi," ujar Melissa, Selasa (28/3/2023).

Adapun agenda musyawarah diversi pelaku anak AG dengan korban di PN Jaksel bakal digelar tertutup. 

Hakim Tunggal Diganti

Terpisah PN Jaksel mengganti hakim tunggal yang menangani perkara penganiayaan David Ozora dengan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim tunggal dalam persidangan anak AG. 

Baca Juga: Keluarga David Ozora Tutup Pintu Maaf Untuk Mario Dandy, Shane dan AG!

Kini hakim tunggal yang menangani perkara penganiayaan David diganti kepada Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan pergantian hakim dalam persidangan anak AG lantaran agenda kerja Saut yang padat sebagai ketua pengadilan.

Karena jam kesibukan kerja Saut yang tak dapat dihindari, kemudian merangkap sebagai hakim pengadil perkara, dikhawatirkan akan membuat penanganan perkara menjadi tak maksimal melihat peran Saut juga sebagai ketua pengadilan.

Untuk itu Saut telah menunjuk Sri Wahyuni Batubara sebagai pengadil tunggal khusus untuk perkara anak AG.

"Untuk penetapan pergantian hakimnya sudah dilakukan kemarin, Senin (27/3/2023)," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU