> >

KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR selama 20 Hari ke Depan

Hukum | 28 Maret 2023, 17:39 WIB
KPK resmi menahan tersangka dugaan korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni Ben Bahat, Selasa (28/3/2023).

Penahanan dilakukan setelah Ben Brahim dan istrinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/3).

"Demi kepentingan penyidikan, maka kami perlu melakukan penahanan," kata Johanis Tanak.

Untuk diketahui, Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023. Sementara istrinya Ary Egahni adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem.

Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023. 

"Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung pada hari ini 28 Maret sampai 16 April 2023 di rutan (rumah tahanan) KPK," jelasnya. 

Baca Juga: Bupati Kapuas Kalteng dan Istrinya Tersangka Korupsi, Langsung Diperiksa KPK

Ben Brahim dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kedua tersangka, yakni Ben Brahim dan Ary Egahni turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU