Terima Tantangan Mahfud MD, Anggota DPR Benny Harman: Saya akan Datang, Jangan Mencla-mencle
Peristiwa | 28 Maret 2023, 00:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengaku siap menerima tantangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
"Oh, saya datang, pasti saya datang. Pasti saya akan tanyakan, saya minta Pak Mahfud tidak boleh ewuh-pekewuh karena dia sudah mulai mengungkapkan itu," kata Benny dikutip Antara, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, Mahfud menantang Benny, Arteria Dahlan, dan Asrul Sani untuk datang dalam rapat yang membahas dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan tersebut. "Jangan cari alasan absen," demikian kata Mahfud MD melalui akun Twitter-nya.
Baca Juga: Soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20, Mahfud MD: Bagi Bung Karno, Israel Itu Imperialis
Menanggapi tantangan itu, Benny meminta Mahfud konsisten membuktikan kebenaran pernyatan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Benny meminta Mahfud menjelaskan transaksi mencurigakan tersebut ke publik.
"Jangan dia ngalihkan masalah, jangan dia mencla-mencle, istilah saya itu, ya kan? Dan konsisten," kata Benny.
Benny mempermasalahkan tindakan Mahfud yang mengumumkan skandal itu ke publik ketimbang mengusutnya diam-diam. Menurutnya, Mahfud punya kewenangan yang memadai untuk membereskan dugaan transaksi mencurigakan itu, bukan malah membuat pernyataan menggemparkan.
"Kami meminta kejelasan, pertama apakah memang itu terjadi. Apakah itu ada atau tidak. Terus kalau ada mengapa selama ini tidak diproses. Padahal Pak Mahfud itu Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukam," kata Benny.
"Dia dikasih kuasa yang melekat padanya sebagai Menkopolhukam maupun sebagai ketua komite bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah ini, tapi dia enggak lakukan malah mengumumkan kepada publik."
Menurut Benny, jika Mahfud tidak bisa mempertanggungjawabkan peernyataannya, hal tersebut dapat mengganggu stabilitas Indonesia. Ia pun mempertanyakan apakah Mahfud membuat pernyataan publik dengan sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara