Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy, Ini Bukti-Bukti yang Dibawa APA
Hukum | 28 Maret 2023, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, APA (19), telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum APA mengatakan pemeriksaan ini terkait lanjutan dari laporan kliennya mengenai pencemaran nama baik oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).
"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin (26/3/23), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Amanda Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro Jaya soal Laporan Fitnah dari Mario Dandy
Enita menjelaskan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti yang ada di media, seperti penasihat hukum AG menyebut APA sebagai pembisik melalui media sosial serta media massa cetak dan elektronik.
"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," katanya.
Sebagai informasi, APA melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap D (17). Laporan itu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Enita menjelaskan, laporannya kepada para tersangka karena telah menuduh kliennya menyebar informasi perlakuan D terhadap AG kepada Mario.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara