> >

Jaksa Tuntut Linda Cepu 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar karena Nikmati Hasil Penjualan Narkoba

Hukum | 27 Maret 2023, 16:30 WIB
Terdakwa kasus narkotika, Linda Pujiastuti, dalam kasus narkoba Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Anita Cepu dengan hukuman denda sebesar Rp2 miliar subside 6 bulan kurungan. 

Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara

Demikian tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata jaksa.

Menurut jaksa, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Linda, jaksa berpandangan bahwa Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Baca Juga: Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu

Selain itu, jaksa menambahkan, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU