> >

Sri Mulyani Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Kebanyakan Tak Berkaitan dengan Pegawai Kemenkeu

Peristiwa | 27 Maret 2023, 14:46 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengungkapkan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun dan menekankan banyak yang tak berkaitan dengan Kementerian Keuangan, Senin (27/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah menerima 300 surat tentang transaksi keuangan yang nilai keseluruhan mencapai Rp349 triliun. Surat-surat yang tidak berkaitan dengan aktivitas transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan itu dilampirkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana kepada Menteri Keuangan.

Menteri Sri Mulyani menjelaskan transaksi mencurigakan yang keseluruhannya mencapai Rp349 triliun itu dilampirkan dalam surat Kepala PPATK nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023. Ia menerima surat setebal 43 halaman itu pada Senin (13/3/2023). "Di situ ada angka 349 triliun dari 300 surat yang ada di dalam lampiran surat tersebut," ujar Sri Mulyani di Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).

Dari surat yang dilampirkan itu, seratus surat merupakan surat PPATK kepada pihak lain atau aparat penegak hukum pada periode 2009-2023. Nilai transaksi di dalam 100 surat itu mencapai Rp74 triliun. 

Nilai transaksi sebesar Rp253 triliun yang tertulis di dalam 65 surat terlampir merupakan data transaksi debit-kredit yang tidak berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan. 

"Nah, Rp253 triliun yang ditulis di dalam 65 surat itu adalah data dari transaksi debit-kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu," jelas dia. "Ini ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai."

Baca Juga: Ketika KPK Sentil Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun: Seperti Jubir Beri Info Setengah-setengah

Sri Mulyani menekankan, nilai Rp253 triliun adalah transaksi korporasi, dan Rp74 triliun merupakan nilai yang tertuang dalam 100 surat PPATK ke APH lain. "Sehingga yang benar-benar berkaitan dengan kami ada 135 surat, nilainya 22 triliun," kata dia.

Sebanyak Rp18,7 triliun dari Rp22 triliun itupun menyangkut transaksi koorporasi yang tak berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan. "Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun ini dari 2009 hingga 2023," kata dia menegaskan, "15 tahun."

Kemenkeu sedang melakukan pemeriksaan atau fit and proper dalam rangka profiling atau mengidentifikasi pegawai yang berisiko melakukan pelanggaran. "Jadi ya tidak ada hubungannya dalam rangka pidana atau korupsi, tapi untuk mengecek profiling dari risk pegawai kita," ujarnya.

Baca Juga: Soal Temuan Rp300 Triliun, PPATK: Tidak Bisa Diterjemahkan Tindak Pidananya, Itu Terjadi di Kemenkeu

Ia pun menekankan, 139 dari 300 surat PPATK itu merupakan permintaan dari Kemenkeu yang juga melakukan penyelidikan internal terhadap pegawai.

Apabila dijabarkan, 300 surat yang mengindikasikan nilai transaksi sebesar lebih dari Rp300 triliun tersebut terdiri dari tiga bagian.

Pertama, sebanyak 139 surat adalah permintaan Kemenkeu kepada PPATK untuk memeriksa transaksi pegawainya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU