21 Pegawai Bea Cukai Bakal Kena Hukuman Ringan hingga Berat Gara-gara Langgar Registrasi IMEI
Hukum | 26 Maret 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 21 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) direkomendasikan mendapat hukuman ringan hingga berat usai terbukti melanggar registrasi nomor seri internasional gawai atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, yang mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran pendaftaran IMEI usai melakukan monitoring dan evaluasi.
Nirwala menambahkan, pihak Bea Cukai telah memeriksa 25 pegawai dan menemukan 21 orang di antaranya melakukan pelanggaran di unit vertical DJBC, sehingga dikenai tindakan disiplin.
"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat," jelas Nirwala, Sabtu (25/3/2023) dilansir dari Kompas.com.
Atas temuan pelanggaran tersebut, kata dia, DJBC Kemenkeu melakukan setidaknya tiga langkah pengamanan.
Baca Juga: Netizen Protes Hadiah Piala Juga Kena Pajak Impor, Ternyata Begini Aturan Bea Cukai
Pertama, meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang.
Kedua, menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.
Ketiga, menyempurnakan system pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration.
Hal itu dilakukan dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com