Mahfud MD: Pemilu 2024 Harus Jalan, Mendagri Menlu dan Menhan Tidak Bisa Jadi Presiden Sementara
Politik | 26 Maret 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat mengawal tahapan Pemilu 2024 hingga terlaksana.
Mahfud juga mengingatkan jika Pemilu 2024 ditunda maka akan ada kekacauan di masyarakat.
Ia juga menepis anggapan bahwa jabatan presiden yang sudah mengakhiri tugas bisa digantikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan) sampai presiden yang baru terpilih.
Menurut Mahfud anggapan tersebut salah, lantaran Mendagri, Menlu dan Menhan tidak bisa menjadi presiden sementara, sampai presiden yang baru terpilih lantaran jabatan tersebut juga ikut habis bersamaan dengan presiden yang mengangkatnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Bisa Diundur, Singgung Negara Bakal Chaos
"Sebab itu Mendagri, Menlu, Menhan itu habis masa jabatannya bersama presiden yang mengangkat (mereka)," ujarnya di saat mengisi acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia, Sabtu (25/3/2023).
"Jadi salah satu tugas jangka pendek kita dalam masalah kebangsaan adalah menjaga agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan," sambung Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, dalam konstitusi diatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak boleh lewat sehari.
Begitu pula dengan masa jabatan presiden yakni lima tahun sekali, tidak boleh lewat sehari pun.
Baca Juga: Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, KPU: Kami Serius Hadapi Partai Prima
Jika presiden dilantik pada 20 Oktober 2019, maka tanggal 20 Oktober 2024 harus ada presiden baru yang dilantik. Jika tidak, akan melanggar konstitusi.
Ia menyatakan bisa saja Pemilu 2024 diundur, namun harus diikuti dengan cara mengubah konstitusi. Untuk mencapai hal itu, tentu tidaklah mudah.
Sebab, harus diusulkan dengan mengubah sepertiga pasal beserta alasan dan rumusannya. Badan pekerja pun harus dibentuk terlebih dahulu.
Belum lagi sidang perubahan UUD 1945 harus dihadiri dua pertiga anggota MPR. Untuk mencapai dua pertiga anggota MPR juga bukan hal yang gampang.
Baca Juga: Bicara soal Pemenangan Pemilu 2024, Presiden Jokowi dan Puan Maharani Bertemu di Istana Merdeka
Menurut Mahfud, jika melihat konfigurasi politik yang terjadi saat ini, sebagian besar partai suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDIP, Demokrat, Nasdem, dan PKS.
"Ini sudah hampir separuh, endak akan ada sidang MPR," ujar Mahfud.
"Oleh sebab itu, saya katakan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main-main, itu mengundang chaos kalau Saudara ingin memaksa pemilu itu ditunda," pungkasnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV