Kapolri Minta Anak Buahnya Ikuti Aturan saat Melakukan Pengawalan: Kalau Lampu Merah, Berhenti
Hukum | 23 Maret 2023, 14:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperingatkan jajarannya di Korps Lalu Lintas atau Korlantas untuk tetap mengikuti aturan lalu lintas saat melakukan pengawalan jika tidak ada yang mendesak.
Sigit menyoroti kegiatan pengawalan terhadap masyarakat yang sering kali dilakukan oleh anggota kepolisian.
Baca Juga: Arahan Jokowi ke Panglima TNI dan Kapolri soal Program di Papua hingga
Dia memperingatkan anggotanya untuk tetap tertib lalu lintas dalam mengawal rombongan selama di jalan, bukan malah justru memberi prioritas untuk melanggar.
“Apabila memang tidak terlalu mendesak, ikuti aturannya. Saat lampu merah berhenti, lampu hijau baru jalan,” kata Sigit melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, @listyosigitprabowo, Selasa (21/3/2023).
“Jadi kita kawal itu untuk ketertiban rombongan. Bukan kemudian memberikan dia prioritas-prioritas boleh melanggar.”
Lebih lanjut, Sigit mengingatkan seluruh jajaran Korlantas Polri agar memedomani prosedur operasional standar (SOP) dalam setiap kegiatan pengawalan lalu lintas, baik VVIP, VIP, maupun pengawalan terhadap masyarakat.
Baca Juga: BEM UI Unggah Video Puan Berbadan Tikus karena Sahkan Perppu Cipta Kerja, Ini Respons PDIP
Menurutnya, mudah bagi personel di lapangan untuk mengikuti teknis terkait pengawalan. Mereka hanya tinggal mengikuti atau melaksanakan aturan yang sudah ada di Peraturan Kakorlantas.
Saat melakukan pengawalan, kata dia, personel kepolisian harus membuka jalan secara humanis serta mengutamakan kendaraan lain yang lebih penting seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV