KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Diinvestasikan ke Sejumlah Usaha
Hukum | 22 Maret 2023, 20:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melacak aliran uang hasil korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Termasuk dugaan aliran uang korupsi yang diinvestasikan ke sejumlah usaha. Adapun saksi yang diperiksa KPK yakni Kepala Unit APU PPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanty Meylani.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut untuk mendalami dugaan aliran uang tersangka Lukas Enembe yang diinvestasikan ke beberapa kegiatan usaha.
Saksi diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe pada Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat dari KPK, Klaim Tak Ada Perubahan atas Sakit yang Diderita
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka Lukas Enembe yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Diketahui dalam beberapa bulan terakhir, KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga milik Lukas Enembe.
Penyidik kemudian membekukan rekening berisi Rp81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura. Selain itu, lembaga antirasuah juga menyita uang Rp50,7 miliar.
Tidak hanya uang tunai dan dan dana di dalam rekening, KPK juga menyita sejumlah cincin batu mulia, empat unit mobil, dan emas batangan.
Baca Juga: Istri Pamer, Kepala BPN Jaktim Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Rp14 Miliar!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV