Arteria Dahlan Peringatkan Mahfud MD Soal Pidana Penjara karena Dokumen TPPU: Ini Serius
Politik | 22 Maret 2023, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana tersebut saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Baca Juga: PPATK Ditanya Apakah Sudah Laporkan soal Rp300 T ke Jokowi, Ivan: Sudah lewat Pramono Anung
Arteria Dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang, tak terkecuali kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada Jumat (10/3/2023), Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023. Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) telah memaparkan 300 surat PPATK prihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Terkait pernyataan yang disampaikan oleh kedua menteri tersebut, Arteria menyampaikan bahwa pihak yang memperoleh dokumen tersebut wajib merahasiakannya.
Baca Juga: Rp300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi dan Bukan TPPU, Lantas Apa? Ini Penjelasan Stafsus Menkeu
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Arteria mengatakan ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV