> >

Ini Faktor Diversi untuk AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Sulit Dilakukan

Hukum | 21 Maret 2023, 20:24 WIB
Pakar pidana Jamin Ginting menyebut setiap pembunuhan berencana pasti ada motif. Jika tidak ada motif, itu bukan pembunuhan berencana, biasanya itu merupakan pembunuhan seketika. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyelesaian pidana anak di luar peradilan pidana atau diversi bagi AG, anak yang berkonflik dengan hukum dinilai sangat sulit. 

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjelaskan proses diversi dalam perkara anak memiliki syarat tertentu. 

Pertama syarat subjektif yakni korban maupun orang tua korban memberikan kesempatan dan peluang untuk memaafkan dengan pihak pelaku. 

Kedua syarat objektif seperti tindak pidana ini pertama kali dilakukan, tidak ada kerugian dan ancaman pidana kurang dari lima tahun. 

Baca Juga: Diversi buat AG Sulit Didapat, Kejati DKI: Akhir Bulan Perkara Maju ke Pengadilan

"Ancaman pidana (penganiayaan David) ini bukan di bawah 5 tahun, jadi enggak bisa. Syarat subjektifnya sudah tertutup karena tidak ada pemaaf dan berdamai, dan syarat objektifnya pidana ini di atas 5 tahun," ujar Jamin di program 

Terkait dengan persidangan Jamin menjelaskan sidang terhadap pelaku anak AG akan berbeda dengan sidang pidana lainnya. 

Para jaksa dan hakim tidak mengenakan toga atau atribut kedinasan sebagaimana dalam persidangan tindak pidana. Hal ini untuk menekan trauma terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Jaksa dan hakim yang menangani perkara juga harus memiliki kualifikasi khusus mengenai peradilan anak.

Baca Juga: AG Serahkan Berkas Pelaku Anak Penganiayaan David, Kejaksaan Negeri Jaksel Siapkan Jaksa Khusus

Selain itu, proses persidangan juga dilakukan dengan singkat berbeda dengan persidangan orang dewasa. 

"Jadi sidang anak ini membuat anak senyaman mungkin, tidak merasa terintimidasi, merasa trauma. Bisa dibayangkan anak usia 15 tahun kalau sampai trauma seumur hidupnya ada trauma masa lalu," ujar Jamin. 

Baca Juga: Kejari Jaksel Tunjuk 7 Jaksa Berkualifikasi Khusus Tangani AG di Kasus Penganiayaan David

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara AG, anak yang berkonfik dengan hukum. Pelimpahan Tahap 2 berkas perkara AG (15) lebih dulu dibanding dua tersangka lainnya.

Sebelum menjalani sidang, AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

Sidang akan digelar secara tertutup dan ada tujuh JPU dengan kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak dalam perkara penganiayaan David dengan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. 

Dalam perkara ini AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU