> >

Ini Faktor Diversi untuk AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Sulit Dilakukan

Hukum | 21 Maret 2023, 20:24 WIB
Pakar pidana Jamin Ginting menyebut setiap pembunuhan berencana pasti ada motif. Jika tidak ada motif, itu bukan pembunuhan berencana, biasanya itu merupakan pembunuhan seketika. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Selain itu, proses persidangan juga dilakukan dengan singkat berbeda dengan persidangan orang dewasa. 

"Jadi sidang anak ini membuat anak senyaman mungkin, tidak merasa terintimidasi, merasa trauma. Bisa dibayangkan anak usia 15 tahun kalau sampai trauma seumur hidupnya ada trauma masa lalu," ujar Jamin. 

Baca Juga: Kejari Jaksel Tunjuk 7 Jaksa Berkualifikasi Khusus Tangani AG di Kasus Penganiayaan David

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara AG, anak yang berkonfik dengan hukum. Pelimpahan Tahap 2 berkas perkara AG (15) lebih dulu dibanding dua tersangka lainnya.

Sebelum menjalani sidang, AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

Sidang akan digelar secara tertutup dan ada tujuh JPU dengan kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak dalam perkara penganiayaan David dengan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. 

Dalam perkara ini AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU