Ini Faktor Diversi untuk AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Sulit Dilakukan
Hukum | 21 Maret 2023, 20:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyelesaian pidana anak di luar peradilan pidana atau diversi bagi AG, anak yang berkonflik dengan hukum dinilai sangat sulit.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjelaskan proses diversi dalam perkara anak memiliki syarat tertentu.
Pertama syarat subjektif yakni korban maupun orang tua korban memberikan kesempatan dan peluang untuk memaafkan dengan pihak pelaku.
Kedua syarat objektif seperti tindak pidana ini pertama kali dilakukan, tidak ada kerugian dan ancaman pidana kurang dari lima tahun.
Baca Juga: Diversi buat AG Sulit Didapat, Kejati DKI: Akhir Bulan Perkara Maju ke Pengadilan
"Ancaman pidana (penganiayaan David) ini bukan di bawah 5 tahun, jadi enggak bisa. Syarat subjektifnya sudah tertutup karena tidak ada pemaaf dan berdamai, dan syarat objektifnya pidana ini di atas 5 tahun," ujar Jamin di program
Terkait dengan persidangan Jamin menjelaskan sidang terhadap pelaku anak AG akan berbeda dengan sidang pidana lainnya.
Para jaksa dan hakim tidak mengenakan toga atau atribut kedinasan sebagaimana dalam persidangan tindak pidana. Hal ini untuk menekan trauma terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Jaksa dan hakim yang menangani perkara juga harus memiliki kualifikasi khusus mengenai peradilan anak.
Baca Juga: AG Serahkan Berkas Pelaku Anak Penganiayaan David, Kejaksaan Negeri Jaksel Siapkan Jaksa Khusus
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV