Wakil Ketua KASN: Penegakan Integritas ASN Tak Boleh Berhenti di Persoalan Pamer Harta Kekayaan
Sosial | 20 Maret 2023, 20:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penegakan integritas terhadap aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh berhenti di persoalan pamer harta kekayaan atau flexing saja.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (20/3/2023).
“Kalau kita bicara masalah penegakan integritas bagi seorang PNS, seoranga ASN, ya harus tuntas. Jadi, tidak berhenti sampai pada soal flexing-nya,” kata Tasdik.
“Tapi ada masalah yang lebih mendasar, yaitu, apakah harta kekayaan yang dimiliki diperoleh dengan cara yang benar atau tidak, melanggar aturan perundangan atau tidak, ini yang harus ditelusuri,” imbuhnya, menjelaskan.
Hal itu, lanjut Tasdik, bukan hanya berlaku pada ASN yang bersangkutan, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh pimpinan instansi untuk menegakkan aturan terkait pelaporan harta kekayaan.
Mengenai sanksi yang bisa dijatuhkan pada ASN, baik soal pamer harta maupun tidak jujur melaporkan harta kekayaan, Tasdik menyebut memang ada dua aspek atau dimensi.
Baca Juga: ICW Nilai Masih Ada Kekosongan soal Verifikasi Informasi Harta Kekayaan Pejabat
“Satu, soal pamer harta. Ini kan sikap perilaku yang semestinya tidak patut dilakukan oleh ASN atau keluarga ASN, karena ASN itu sudah terikat dengan sistem,” tuturnya.
ASN, lanjut Tasdik, terikat dengan peraturan perundangan bahwa harus menunjukkan perilaku, sikap, integritas, dan ucapan, serta tindakan yang tidak merugikan dan tidak membawa citra negatif pada institusi tempatnya bekerja.
“Jadi, soal pamer hartanya memang kalau dari sisi etika dan nilai dasar seorang ASN, itu memang tidak patut dan tidak baik untuk dilakukan,” tuturnya.
Kedua, lanjut dia, aspek kedisiplinan terkait kewajban mereka melaporkan harta kekayaannya secara rutin.
“Atau pada saat mau menjabat atau setelah menjabat, supaya betul-betul yang bersangkutan telah melaksanakan kewajibannya secara benar sebagai seorang ASN,” katanya.
Narasumber lain dalam dialog tersebut, Lalola Easter, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa pamer harta kekayaan pejabat, bukan kali pertama, dan itu biasanya terjadi di media sosial.
Menurutnya, jika diperhatikan, sebetulnya itu merupakan rembetan dari kasus lain juga.
Karena beberapa waktu lalu ada peristiwa yang hampir sama.
“Yang bahkan sebetulnya juga berangkat bukan dari penelusuran harta ya, tapi dari penganiayaan,” katanya.
“Kemudian makin ke sini, publik juga aksesnya terbuka, tentu saja, itu kan penelusuran yang bisa diperoleh dari informasi publik, tidak melalui kanal formal yang mungkin informasinya dikecualikan,” jelasnya.
Akhir-akhir ini, menurut Lola, peran menelusuri harta pejabat bukan hanya dilakukan oleh negara atau instansi pemerintah, tapi juga oleh publik.
“Tinggal memang yang jadi masalah itu kan, seolah-olah yang jadi masalah menurut pemerintah itu hanya soal flexing atau pamer kekayaannya, bukan pada substansi yaitu soal apakah harta kekayaan itu diperoleh secara sah atau tidak,” ujarnya.
“Bisa jadi hal itu juga yang harus diantisipasi, artinya diantisipasi, dia harus kembali ke pokok permasalahannya itu apa,” urainya.
Baca Juga: Istri Pamer Harta, Memang Berapa Gaji & Tunjangan Pejabat Kemensetneg Esha Rahmansyah?
Jika memang harta itu diperoleh secara sah dan sumbernya bisa diverifikasi, serta tidak melawan hukum, lanjut Lola, seharusnya itu bukan menjadi masalah utama.
“Jadi, bukan masalah pada pamernya tapi apakah memang harta tersebut, aset tersebut, memang berasal dari sumber yang sah,” tanya Lola, menjelaskan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV