Wakil Ketua KASN: Penegakan Integritas ASN Tak Boleh Berhenti di Persoalan Pamer Harta Kekayaan
Sosial | 20 Maret 2023, 20:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penegakan integritas terhadap aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh berhenti di persoalan pamer harta kekayaan atau flexing saja.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (20/3/2023).
“Kalau kita bicara masalah penegakan integritas bagi seorang PNS, seoranga ASN, ya harus tuntas. Jadi, tidak berhenti sampai pada soal flexing-nya,” kata Tasdik.
“Tapi ada masalah yang lebih mendasar, yaitu, apakah harta kekayaan yang dimiliki diperoleh dengan cara yang benar atau tidak, melanggar aturan perundangan atau tidak, ini yang harus ditelusuri,” imbuhnya, menjelaskan.
Hal itu, lanjut Tasdik, bukan hanya berlaku pada ASN yang bersangkutan, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh pimpinan instansi untuk menegakkan aturan terkait pelaporan harta kekayaan.
Mengenai sanksi yang bisa dijatuhkan pada ASN, baik soal pamer harta maupun tidak jujur melaporkan harta kekayaan, Tasdik menyebut memang ada dua aspek atau dimensi.
Baca Juga: ICW Nilai Masih Ada Kekosongan soal Verifikasi Informasi Harta Kekayaan Pejabat
“Satu, soal pamer harta. Ini kan sikap perilaku yang semestinya tidak patut dilakukan oleh ASN atau keluarga ASN, karena ASN itu sudah terikat dengan sistem,” tuturnya.
ASN, lanjut Tasdik, terikat dengan peraturan perundangan bahwa harus menunjukkan perilaku, sikap, integritas, dan ucapan, serta tindakan yang tidak merugikan dan tidak membawa citra negatif pada institusi tempatnya bekerja.
“Jadi, soal pamer hartanya memang kalau dari sisi etika dan nilai dasar seorang ASN, itu memang tidak patut dan tidak baik untuk dilakukan,” tuturnya.
Kedua, lanjut dia, aspek kedisiplinan terkait kewajban mereka melaporkan harta kekayaannya secara rutin.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV