Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi Ulang
Rumah pemilu | 20 Maret 2023, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU sebagai terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Gugatan Partai Prima atas KPU RI
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Bawaslu meminta KPU melakukan proses perbaikan verifikasi syarat administrasi dari parpol pimpinan Agus Jabo Priyono itu dalam waktu 10 x 24 jam melalui akun Sistem Informasi Partai Politik.
Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.
“Tiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” kata dia.
Selain itu, KPU diminta untuk mengeluarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Prima.
Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU terkait tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi, dan penetapan partai politik.
Sebagai informasi, dasar gugatan Prima terhadap KPU kali ini, salah satunya adalah melampirkan satu bukti berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus), atas gugatan perdata Prima yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV