Komisi III Panggil Mahfud MD dan PPATK, Minta Penjelasan Transaksi Rp300 T di Kemenkeu
Hukum | 19 Maret 2023, 01:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR bakal memanggil Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menjelaskan rencananya pemanggilan Menkopolhukam dan PPATK dilakukan pada Selasa (21/3/2023).
Menurut Didik, agenda pemanggilan dalam rapat kerja ini untuk menindaklanjuti narasi kejanggalan transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Semula waktu pemanggilan Senin, tapi diundur jadi Selasa karena adanya satu dan lain hal. Raker nanti akan dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR bersama Menko dan PPATK," ujar Didik, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Jelaskan Transaksi Rp300 T, Mahfud akan Bertemu Sri Mulyani dan PPATK Lagi Senin Pekan Depan
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp300 triliun merupakan temuan dari tahun 2009 hingga 2023.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, ada sekitar 198 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023 yang tidak digubris pihak terkait.
Transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di Kementerian Keuangan dengan total transaksi bergerak sekitar Rp300 triliun.
Sebagian besar transaksi mencurigakan itu, kata Mahfud, ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu.
Baca Juga: Mahfud MD Heran Temuan Rp300 Triliun di Kemenkeu Dinilai Bukan Korupsi dan TPPU
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV