Kejagung: Mario Dandy Cs Tak Layak Dapat Restorative Justice
Hukum | 18 Maret 2023, 22:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG tidak layak mendapatkan penyelesaian hukum melalui restorative justice atau jalan damai.
Hal itu disampaikan Ketut dalam rangka menanggapi pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban kasus penganiayaan David Ozora.
“Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” tegas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Mengaku Tawaran Damai Kasus Penganiayaan David Hanya untuk Pelaku AG, Ini Alasannya
Ketut menjelaskan, ancaman hukuman pidana Mario Dandy dan Shane lukas melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 sehingga tidak layak mendapat jalan damai.
Selain itu, Ketut menilai perbuatan Mario Dandy menganiaya David Ozora merupakan perbuatan yang sangat keji.
“Sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” ujar Ketut.
Baca Juga: Kriminolog Sebut Perilaku Mario Dandy Anomali: Biasanya Pelanggaran Hukum Disembunyikan, Ini Disebar
Soal anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus ini, AG, Ketut menjelaskan bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum diamanatkan untuk melakukan upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak, tetapi bukan restorative justice, melainkan diversi.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban,” jelas Ketut.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV