> >

Wapres Sebut Publik Bisa Banding soal Vonis Ringan 5 Terdakwa Kanjuruhan: Penuhi Rasa Keadilan

Hukum | 18 Maret 2023, 08:42 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin Sabtu (07/01/2023). Ia juga merespons soal vonis ringan 5 terdakwa Kanjuruhan (Sumber: Setwapres (wapresri.go.id))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) yang memutuskan 5 vonis terdakwa Kasus Kanjuruhan divonis lebih ringan dari tuntutan.

Di kasus Tragedi Kanjuruhan ini, 2 dari 5 terdakwa dan berasal dari unsur kepolisian dinyatakan bebas dari hukuman. 

Wapres lantas merespons hal ini dan menyebut, untuk penuhi rasa keadilan masyarakat diminta untuk ajukan banding sampai tahap kasasi sebelum putusan inkrah. 

Wapres juga menyebut, pemerintah tidak bisa intervensi soal hukuman terdakwa Kanjuruhan ini, karena hal itu masuk ranah pengadilan. 

"[Putusan] kasus Kanjuruhan [adalah] kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” jelasnya Wapres Maruf Amin, Jumat, dikutip dari laporan Jurnalis Kompas TV Ian Varis dari Lombong, NTB.  

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya," jelasnya. 

"Masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” tambah Wapres. 

Maka dari itu, lanjutnya, upaya konsistutusional untuk mendapatkan keadilan harus ditempuh terkait dengan keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. 

“Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada," tambahnya. 

Vonis Tragedi Kanjuruhan

Adapun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, ini 5 dari 6 terdakwa Kanjuruhan sudah divonis. 

  • Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan.
  • Lalu, Security Officer Arema FC, divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan. 
  • Kemudian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara.
  • Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan jaksa, tiga tahun penjaran. 
  • Kemudian, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas. 
  • Sedangkan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan dan disebut masih lengkapi berkas. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU