> >

Diversi buat AG Sulit Didapat, Kejati DKI: Akhir Bulan Perkara Maju ke Pengadilan

Hukum | 18 Maret 2023, 05:20 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (17/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan atau diversi bagi AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora sudah tertutup.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan, salah satu unsur utama diversi adalah adanya pemberian maaf dari korban atau keluarga korban.

Menurut Reda, melihat kondisi korban David Ozora, unsur utama yakni pemberian maaf, tidak mungkin dilakukan.

Di sisi lain, karena AG adalah pelaku anak, maka proses hukum akan sangat cepat sehingga peluang menjalankan diversi tidak mungkin dilakukan. 

Baca Juga: Terungkap! AG Pacar Mario Dandy Bertugas Panggil David Keluar

"Jadi kemungkinan di akhir bulan ini sudah selesai, perkara maju ke pengadilan," ujar Reda di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, penanganan perkara bagi AG berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Negara harus mengupayakan diversi bagi AG karena perlindungan pelaku anak diatur dalam UU Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak.

Namun jika unsur pemberian maaf tidak didapat, maka sulit untuk dilakukan diversi.

"Kenapa AG ini ada pengecualian? Karena perlindungan anak di sini, cuma unsurnya jadi batal karena korban tidak bisa kasih maaf, keluarga juga dari informasi yang saya terima, tidak bisa memaafkan," terang Reda.

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU