Kuasa Hukum Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan pada Kasus Penganiayaan David
Hukum | 17 Maret 2023, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Angraeni, menyebut keadilan restotatif atau restorative justice (RJ) hanya untuk pidana ringan dan tidak cocok diterapkan pada kasus penganiayaan berat yang dialami oleh kliennya.
Sebelumnya pada Kamis (16/3/2023) malam, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani berbicara mengenai wacana restorative justice untuk penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Soal tawaran RJ dari Kajati DKI, RJ ini kan hanya untuk tindak pidana ringan, padahal kasus ini Kajati bilang sendiri kalau penganiayaan berat. Nggak masuk akal, apalagi ini ancaman 12 tahun penjara," kata Mellisa dalam Kompas Siang Kompas TV, Jumat (17/3).
"Tidak semua pelaku anak. Kalaupun ada pelaku anak ada diversi, itu pun ancamannya di bawah tujuh tahun, ini kan ancamannya 12 tahun, apalagi kan ada dua pelaku yang sudah dewasa. Tidak elok kan ini ditawari ke keluarga korban." tambahnya.
Mellisa juga menyebut ia hanya mendengar soal tawaran RJ itu melalui media.
Baca Juga: Kajati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora
"Kami hanya dengar di media, karena nggak sama sekali dibahas Kajati. Saat jenguk David kemarin, kami sudah komunikasi ke ayahnya David dan memang nggak ada pembahasan terkait RJ."
"Kami kira Kajati itu bicara tersebut karena jawab pertanyaan wartawan, dan mungkin Kajati jawabnya normatif dan dia lupa bahwa dua pelaku ini kan sudah dewasa. Kami minta Kajati DKI klarifikasi ini agar tidak ada mispersepsi di kalangan masyarakat," lanjutnya.
Penolakan juga diungkapkan Alto Luger, perwakilan keluarga David. Dia menyebutkan tak ada kata damai dalam kasus penganiayaan ini.
Kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario dan kawan-kawan, kata dia, akan terus berlanjut di ranah hukum.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV