> >

Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Hukum | 16 Maret 2023, 16:03 WIB
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Surya.co.id/Tony)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU (Jaksa Penuntut Umum)" ujar Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Hakim pun memerintahkan terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.

"Memulihkan kedudukan terdakwa sebagaimana harkat dan martabatnya," lanjut hakim.

Vonis bebas ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.

Sebagai informasi, vonis bebas sebelumnya juga telah dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya kepada terdakwa kasus Kanjuruhan lainnya, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluraga Korban Kecewa

Majelis hakim menilai bahwa Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti atas dakwaan yang diberikan jaksa.

Sehingga dalam putusannya, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (16/3). 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU