> >

Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluraga Korban Kecewa

Hukum | 16 Maret 2023, 13:23 WIB
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).(Sumber: ANTARA /Indra Setiawan.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim menilai Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti atas dakwaan yang diberikan jaksa.

Sehingga dalam putusannya, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Vonis ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.

 

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa 

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Isatus Sa'adah (25) kakak  dari Wildan Ramadhani (16) mengatakan, vonis tersebut membuat perjuangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dalam menuntut keadilan menjadi percuma.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke  Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunMataram.com.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/TribunMataram.com


TERBARU