Resmi! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Kakorlantas: Nol Biayanya
Peristiwa | 16 Maret 2023, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, kini resmi diadakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.
Masyarakat pun diminta agar tidak ragu karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa nol rupiah.
Hal ini ditegaskan Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman Selasa (14/3/2023) dilansir kompas.com
Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan akan Dihapus?
Maka dari itu, dengan kebijakan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya masyarakat tidak perlu bimbang.
Masyarakat pun diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.
Adapun pemerintah sendiri sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB II ini aga gar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Baca Juga: Pemerintah Buka Wacana Terapkan Pajak Progresif Kepemilikan Tanah, Ini Reaksi Pengusaha
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/kompas.com