Mendagri Tito: Bila Perppu Tak Disetujui DPR Berpotensi Pemilu 2024 Ditunda
Rumah pemilu | 15 Maret 2023, 19:04 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Keputusan ini memastikan bila tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan dan tak ada penundaan.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: PDIP Sindir Gerindra soal Prabowo: Kalau Pengalaman Jadi Capres, Ya Sukses di Pemilu
Mantan Kapolri itu menjelaskan, dalam Perppu tersebut mengatur pelaksanaan pesta demokrasi di empat Derah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu.
Hal ini mengingat, UU 7/2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan Perppu.
“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat verifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata ujarnya.
Atas dasar itu, Tito bersyukur akhirnya Perppu Pemilu disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR RI.
“Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahma Doli Kurnia menyatakan, Perppu tersebut telah selesai dibahas di tingkat pertama.
Baca Juga: Pidato AHY Tolak Pemilu 2024 Ditunda: Apa Iya Ada Plt Presiden?
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV