Kasus Robot Trading ATG, Istri Wahyu Kenzo dan Penampung Dana Member Diperiksa Polisi
Hukum | 14 Maret 2023, 15:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo.
Pada hari ini, Selasa (14/3/2023), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memeriksa dua orang saksi yakni istri Wahyu Kenzo, Anggie Jessey dan seorang bernama Desi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut peran Desi ini adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member.
"Pemeriksaan terhadap istri WK (Wahyu Kenzo), termasuk pemilik rekening atas nama Desi," kata Budi , Selasa, dikutip dari Antara.
Terkait rekening milik Desi tersebut, Budi mengatakan telah dilakukan penutupan pada awal 2022 lalu.
Polresta Malang Kota, lanjut Budi, juga sudah meminta keterangan kepada pihak bank, terkait alasan penutupan rekening milik salah satu saksi tersebut.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus investasi bodong milik Wahyu Kenzo.
"Kemudian, agar masyarakat tidak berharap terhadap pola-pola yang terjadi seperti ini. Karena untuk kasus ini, tersangka sudah mengakui bahwa dia memang mendapatkan keuntungan uang yang diinvestasikan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Robot Trading ATG: Polisi Tetapkan Tersangka Baru setelah Wahyu Kenzo
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (4/3/2023) lalu atas kasus investasi bodong robot trading, ATG.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara