Polisi Tetapkan WN Ukraina Pemilik KTP Indonesia Palsu sebagai Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Hukum | 14 Maret 2023, 14:54 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial RK (37) sebagai tersangka kasus kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) palsu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, RK juga telah ditahan di sel Mapolda Bali.
"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RK, WN Ukraina, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," kata Satake melalui aplikasi pesan instan, Selasa (14/3/2023), dikutip Kompas.com.
Menurut Satake, WNA tersebut memiliki KTP WNI palsu dengan nama Alexander Nur Rudi.
Baca Juga: WNA Pemegang KTP Belum Dideportasi Dari Bali
Ia disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang tentang Perbuatan Memakai Surat Palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sementara untuk WN Suriah berinisial MZN (31) yang juga terjerat kasus yang sama, penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti.
"Sementara baru satu (tersangka) ,yang satu (WN Suriah) masih koordinasi dengan pihak Bank dan Imigrasi terkait BB (Barang Bukti)" kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali menangkap WN Suriah inisial MZN (31) dan WN Ukraina inisial RK (37) atas kepemilikan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga berkebangsaan Indonesia.
Pada kasus ini, MZN mendapatkan KTP dan KK melalui internet. Dalam KTP palsu ini, dia mengunakan nama Agung Nizar Santoso, kelahiran Bandung, Jawa Barat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com