Tidak DIpecat, Polda Jateng Mutasi 5 Polisi Calo Penerima Bintara Polri 2022 ke Luar Jawa
Update | 13 Maret 2023, 19:49 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Kelima polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol JN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar KOde Etik Profesi Kepolisian dan telah melakoni sidang edik dan disiplin.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Baca Juga: Kompolnas Desak Pemberi Suap Kasus Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng ikut Dipidana
Sementara dua pelaku lain, Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Para oknum polisi tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervairasi, mulai dari 350 juta hingga 750 juta.
Kepala Bidang humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengonfirmasi kelima oknum polsi tersebut adakan dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Sanksi Polisi Calo di Polda Jateng Disebut Terlalu Ringan, Kompolnas: Harusnya Proses Pidana
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin (13/3/2023) dikutip dari Antara.
Selain itu, Iqbal juga mengatakan bahwa seluruh pantia penerima Bintara Polri akan diganti dengan personel yang baru.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara