> >

Pengacara Hendra Kurniawan Kecewa Dengan Putusan Hakim| Lapsus

Laporan khusus | 12 Maret 2023, 09:10 WIB

KOMPASTV - Hendra Kurniawan, polisi perintang penyidikan pembunuhan Yosua divonis 3 tahun penjara. Sementara, Agus Nur Patria divonis 2 tahun penjara. Penasihat hukum, mengaku kecewa dan menyebut kliennya bisa bebas, karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

PN Jaksel mengatakan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Selain Hendra, Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis 2 tahun dalam kasus ini. Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis hakim tersebut.

Penulis : Krisna-Aditomo

Sumber : Kompas TV


TERBARU