> >

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023

Hukum | 11 Maret 2023, 11:59 WIB
Lukas Enembe duduk di atas kursi roda setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) selama 30 hari, mulai 14 Maret hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (11/3/2023), mengatakan penambahan masa penahanan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik," kata dia, dikutip tribunnews.com.

Menurut Ali, penambahan masa penahanan Lukas dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok, Amankan Bukti Elektronik

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menggeledah rumah di daerah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (7/3/2023) lalu.

Ali Fikri menyebut penggeledahan ini terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan terkait identitas pemilik rumah yang digeledah penyidik KPK tersebut.

Dia hanya mengatakan dari hasil penggeledahan rumah tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa alat elektronik yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE (Lukas Enembe)," ujarnya.

"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan."

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Lukas menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Lagi Penyanderaan Pilot Susi Air Tidak Ada Hubungan dengan Lukas Enembe dan DOB

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU