> >

Ternyata David Sudah Menolak Ajakan Duel Mario Dandy, tapi Malah Dihajar secara Brutal

Kriminal | 11 Maret 2023, 10:57 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor, ternyata sudah menolak ketika diajak berduel oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Ajakan berkelahi satu lawan satu itu ditolak David karena tubuhnya lebih kecil.

Ajakan itu disampaikan sebelum penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 lalu. 

Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas, mendatangi David yang saat hari kejadian berada di rumah temannya di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sedangkan pacar Mario, AG, sudah jalan duluan di depan menemui David.

Usai bertemu David, Mario merangkul korban sambil berjalan keluar dari rumah temannya sejauh beberapa meter, menuju lokasi di dekat mobil Rubicon milik pelaku.

Baca Juga: Terbongkar, AG Pacar Mario Dandy Pilih Asyik Merokok, David Dipaksa Naruh Kepala di Aspal

Mario mengajak David duduk di trotoar, lalu menginterogasinya soal AG. AG saat ini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.

Saat menginterogasi David, Mario disebut sambil merokok. 

Fakta itu terungkap dalam rekontruksi kasus penganiayaan David yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3/2023) kemarin. 

“MDS (Mario Dandy Satriyo) mengatakan, ‘fight sama gue aja yok,’” kata penyidik Polda Metro Jaya menirukan ucapan Mario, dilansir dari pemberitaan KOMPAS TV.

“Enggak, Dan. Enggak sepadan lah. Gue kurus kaya gini,” ucap penyidik menirukan jawaban David.

Setelah itu, penganiayaan terhadap David terjadi hingga mengakibatkannya koma. 

Baca Juga: Ketika AG Pacar Mario Kelabui David, Jalan Paling Depan Temui Korban agar Dikira Datang Sendiri

AG sendiri saat rekontruksi penganiayaan David tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian. Usia AG yang masih di bawah umur jadi penyebab polisi menggunakan pemeran pengganti dalam rekonstruksi tersebut. 

Adapun Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anak pejabat pajak aniaya putra pengurus GP Ansor ini. 

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara AG kini resmi ditahan Polda Metro dengan pendampingan sejumlah pihak terkait.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU