Saat Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan hanya Bisa Pasrah Vonis Ringan Dua Terdakwa dari Arema FC
Hukum | 11 Maret 2023, 07:45 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hanya bisa pasrah menerima kenyataan vonis ringan yang diberikan majelis hakim kepada dua terdakwa, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023), Abdul Haris dan Suko Sutrisno mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan.
Baca Juga: 4 Pertimbangan Majelis Hakim Ringankan Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis penjara kurang dari dua tahun. Abdul haris dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, sementara Suko Sutrisno 1 tahun penjara.
Vonis ringan itu diakui keluarga korban menyakitkan dan di luar ekspektasi. Namun, mereka hanya bisa pasrah.
"Sudah pasrah dan kita menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum," kata Asri Puji Rahayu, ibunda Salsa Yonaf, korban tragedi maut Kanjuruhan pada Jumat (10/3/2023) dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC: Tak Adil kalau Semua Dilimpahkan ke Kami
Bersama 66 keluarga korban lainnya yang membentuk sebuah paguyuban, Asri Puji mencoba berbesar hari dan ikhlas atas vonis tersebut.
"Saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Kita berjuang, berbesar hati untuk ikhlas," katanya.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews