> >

Saat Mahfud MD Ungkap 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang, dari 2009 sampai 2023

Peristiwa | 11 Maret 2023, 06:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Gilang Galiartha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan perkembangan terkini terkait dugaan pencucian uang.

Pada Jumat (10/3/2023), usai bertemu pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ia menyebut pihaknya sudah melaporkan 467 pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pencucian uang.

Usai bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara yang mewakili Sri Mulyani itu, Mahfud mengungkap ratusan pegawai Kemenkeu itu diduga terlibat pencucian sejak tahun 2009 sampai 2023. 

“Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang, yang melibatkan sekitar 467 pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023,” ujar Mahfud, dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV, Jumat (10/3).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Rp300 T sebagai Pencucian Uang, Begini Tanggapan Kemenkeu

Data itu, kata dia, dihimpun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menegaskan bahwa jumlah itu masih bisa bertambah. Ia juga meminta laporan itu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Ada yang masih berproses, ada yang belum dilaporkan dan sebagainya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menegaskan bahwa pencucian uang berbeda dengan korupsi.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut penanganan TPPU merupakan kewenangan penegak hukum.

"Yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegak hukum," kata Suahasil dalam konferensi pers bersama Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3) kemarin.

"Kami dari Kemenkeu akan memberikan komitmen kita lanjutkan, dan tentu membuka kerja sama," jelasnya.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang

Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, Mahfud MD menyebutkan, pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu sudah dilaporkan sejak 2009.

Hingga kini, ungkap Mahfud, ada 160 laporan yang belum diproses oleh penegak hukum.

“Ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian (Kemenkeu) itu,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran pers yang diunggah YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3) lalu.

Mahfud menyebutkan, laporan itu baru diproses setelah menjadi kasus.

Ia mencontohkan kasus eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo

“Nah itu, itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem,” kata Mahfud.

“Menumpuk sebanyak itu karena bukan Sri Mulyani (Menkeu) itu, ganti menteri udah empat kali sejak 2009 enggak bergerak dan keirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil kali,” tandas Mahfud MD.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU