> >

Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Rp300 T sebagai Pencucian Uang, Begini Tanggapan Kemenkeu

Hukum | 10 Maret 2023, 21:14 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menanggapi temuan transaksi mencurigakan Rp300 trilun yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut penanganan TPPU merupakan kewenangan penegak hukum.

"Yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegak hukum," kata Suahasil dalam konferensi pers bersama Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/2023).

Dia pun menegaskan, Kemenkeu tetap berkomitmen untuk melanjutkan dan membuka kerja sama jika benar temuan TPPU tersebut.

"Kami dari Kemenkeu akan memberikan komitmen kita lanjutkan, dan tentu membuka kerja sama," jelasnya.

"Kalau untuk upaya mengejar TPPU, kita perlukan pemeriksaan pajak dan kepabeanan, bukan hanya individu pegawai, tapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar di Indonesia."

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan terkait korupsi, melainkan pencucian uang.

Adapun transaksi mencurigakan yang dimaksud berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009.

"Tidak benar kalau kemudian isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU