> >

Polisi Tak Hadirkan Pacar Mario AG dalam Rekonstruksi Penganiayaan David

Hukum | 10 Maret 2023, 14:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak  di bawah umur  David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik kepolisian menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, yakni tersangka Mario dan Shane Lukas.

Baca Juga: Mengungkap "Bisikan" Saksi APA ke Mario Dandy Soal Dugaan Pelecehan AG

Namun, penyidik kepolisian memastikan tidak mengikutsertakan pacar Mario berinisial AG (15) dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP)  Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan AG tidak akan dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.

 

"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Trunoyudo menambahkan, anak AG rencananya bakal diperankan  pemeran pengganti. Sedangkan tersangka Mario dan Shane Lukas dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi.

Baca Juga: Polisi Tunda Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya

Sebelumnya Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka MDS (20) dan S (19) terhadap anak D (17) pada Kamis (9/3/2023). Namun, rencana itu batal karena sejumlah saksi tidak bisa hadir. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU